BOALEMO (kemenag.go.id) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Pemerintah Kabupaten Boalemo telah mengeluarkan revisi surat keputusan bersama tentang edaran panduan dan pesetujuan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dimasa pandemi covid-19.
Berkaitan dengan surat edaran tersebut, Selasa (06/04/21) Civitas Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Boalemo mengadakan rapat pembahasan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk peserta didik kelas I s/d V yang akan dilaksanakan usai bulan Ramadhan.
Kepala MIN 2 Boalemo Hariyana Tahutu menjelaskan bahwa dalam rangka menuju pelaksanaan PTM yang harus disiapkan adalah menetapkan Standar Operasional Prsedur (SOP) Madrasah, menyediakan sarana dan prasarana PTM dimasa Pandemi Covid-19 serta menyusun TIM Satuan Tugas (Satgas Covid-19).
“SOP yang ditetapkan adalah untuk mengatur keluar masuk peserta didik ke madrasah terutama menyebrang jalan dan untuk sarana prasarana juga disiapkan diantaranya terdiri thermogun (Pengatur Suhu), sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, handsanitizer, poster atau tulisan gerakan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menghindari kerumunan, Menjaga jarak dan mengurangi mobilitas),” jelas Hariyana.
“Sebelum adanya surat edaran dari Pemerintah tentang PMT tersebut, kita semua sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penerapan protocol kesehatan, maka tujuan rapat ini untuk mengevaluasi kembali kesiapan kita untuk menyambut pelaksanaan PMT nanti,” tambahnya.
Pada akhir kegiatan rapat tersebut telah dibentuk TIM Satgas yang melibatkan seluruh pegawai MIN 2 Boalemo dengan harapan pandemic Covid-19 akan berakhir dan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan normal sebelum terjadi pandemi.
0 Comments:
Post a Comment